Dalam Pelaksanaan Program Penempatan Transmigrasi, perlu melakukan kerja sama antar Pemerintah, yaitu Pemerintah Pusat yaitu Kemendesa, PDT dan Transmigrasi, Pemerintah Provinsi berperan sebagai mediator dan fasilitator. Sedangkan perumusan kebutuhan dan perencanaan program serta pelaksanaannya berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten/kota terkait. Penyelenggaraan transmigrasi melalui mekanisme kerja sama Pelaksanaan Transmigrasi Antar Pemerintah Daerah merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Pasal 363 pada ayat (1). Kerja sama Pelaksanaan Transmigrasi Antar Pemda merupakan salah satu cara menjadikan transmigrasi sebagai program bersama yang disusun dan dilaksanakan bersama untuk kepentingan bersama. Melalui kolaborasi tersebut diharapkan transmigrasi dapat bermanfaat bagi daerah asal, daerah tujuan dan kepentingan nasional. Melalui Rapat Pembahasan Draf Kerja Sama Antar Daerah, Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo memfasilitasinya pada Hari Senin Tanggal 2 Oktober 2023 di Rapat Ruang Arjuna. Maksud adanaya Perjanjian Kerjasama adalah untuk menyukseskan penyelenggaraan program transmigrasi dari Kabupaten/ Kota asal ke Kabupaten tujuan, sehingga terjadi persebaran penduduk yang serasi dan seimbang dengan daya dukung alam dan daya tamping lingkungan, peningkatan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitarnya, peningkatan pemerataan pembangunan daerah, serta dapat memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, sedangkan tujuannya yaitu untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan program transmigrasi di daerah asal dan daerah tujuan dalam rangka memberdayakan potensi masing-masing daerah dalam rangka mewujudkan transmigran dan masyarakat di sekitar kawasan transmigrasi yang mandiri, produktif, kompetitif, dan sejahtera. Pada kegiatan ini, dihadiri perwakilan dari Bagian Pemerintahan Setda, Bagian Hukum Setda dan Bagian Kesra Setda Kabupaten Purworejo.
0 76 1 minute read