Pencermatan Permenaker no 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023. Dinperintransnaker. Dalam rangka menyamakan persepsi dalam penetapan Upah minimum tahun 2023, Dewan Pengupahan Kabupaten Purworejo mengikuti kegiatan zoom bersama kementrian ketenagakerjaan pada tanggal 21 November 2022.
Pada kesempatan ini disampaikan bahwa perkbangan ekonomi global yg berdampak pada kondisi ekonomi nasional berdampak pada naiknya harga-harga yang akhirnya mempengaruhi daya beli.
PP no 36 5ahun 2021 tentang pengupahan dirasa belum bisa mengakomodir dampak sosio ekonomi masyarakat dimana upah tidak seimbang dengan laju kenaikan harga yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja. Sehingga diterbitkan Permenaker no 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023.
Hadir pada kesempatan ini Kepala Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo selaku Ketua dewan pengupahan kab Purworejo, BPS, anggota depekab unsur pemerintah, Apindo dan serikat pekerja.
Dalam Permenaker tersebut mengatur beberapa perubahan terkait penetapan upah minimum tahun 2023 yaitu formula penyesuaian upah minimum dan waktu penetapan upah minimum.
Dengan adanya perubahan tersebut membuka ruang seluas-luasnya untuk dewan pengupahan kabupaten/kota untuk menentukan koefisien yang akan digunakan untuk penyesuaian upah minimum.
Diharapkan dengan adanya permenaker tersebut bisa meningkat kan daya beli pekerja dan kesejahteraan pekerja.