Workshop Penyusunan SKP Berdasarkan Permenpan RB No. 6 Tahun 2022. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) merupakan dokumen yang wajib disusun oleh seluruh ASN, baik itu PNS maupun PPPK. Dalam dokumen ini tertuang rangkaian rencana kegiatan yang menjadi target pada tahun yang akan datang. Peraturan tentang SKP ini telah dituangkan dalam Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2022. BKPSDM sebagai OPD pengampu pegawai di Kabupaten Purworejo menyelenggarakan kegiatan workshop penyusunan SKP berdasarkan peraturan terbaru tersebut. Menggandeng narasumber dari BKN Kanreg I Yogyakarta, hari ini Rabu (232/11) bertempat di gedung PKPRI dilaksanakan kegiatan Workshop penyusunan SKP.
Disampaikan oleh narasumber, bahwa selama ini SKP hanya dibuat ketika pegawai akan naik pangkat, padahal asumsi tersebut keliru karena kenaikan pangkat merupakan penghargaan bagi kinerja pegawai. Jadi SKP itu wajib dibuat oleh seluruh pegawai bukan hanya ketika akan naik pangkat. Penyusunan SKP tidak didasarkan pada proses kegiatan yang dilakukan oleh pegawai, namun didasarkan pada hasil atau outcome.
Penetapan SKP untuk awal tahun, maksimal ditandatangai pada 10 Januari. Hal menarik dari adanya Permenpan RB No 6 tahun 2022 ini adalah di dalam dokumen SKP yang dibuat oleh masing-masing pegawai sudah tidak menggunakan angka-angka seperti SKP pada tahun-tahun sebelumnya, saat ini SKP dituangkan dalam bentuk narasi/kalimat, misal: di bawah ekspektasi, sesuai ekspektasi dll. Setiap pejabat penilai kinerja, harus mendistribusikan pekerjaan dengan memperhatikan kompetensi pegawainya. Proses penyusunan SKP mengacu pada dokumen Penetapan Kinerja (PK), IKU dan IKI OPD.