Fasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial PT. Anugerah Karya Trisakti. Dinperintransnaker. Dalam sebuah perusahaan, baik itu pengusaha maupun pekerja pada dasarnya memiliki kepentingan atas kelangsungan usaha dan keberhasilan perusahaan.
Meskipun keduanya memiliki kepentingan terhadap keberhasilan perusahaan, tidak dapat dipungkiri konflik/perselisihan masih sering terjadi antara pengusaha dan pekerja. Selasa, 20 September 2022, Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial PT. Anugerah Karya Trisakti, dalam kesempatan itu hadir juga Kepala Kantor BPJS Cabang Purworejo, Perwakilan dari Polres Kabupaten Purworejo.
Bila sampai terjadi perselisihan antara pekerja dan pengusaha, perundingan bipartit bisa menjadi solusi utama agar mencapai hubungan industrial yang harmonis. Hubungan industrial yang kondusif antara pengusaha dan pekerja/buruh menjadi kunci utama untuk menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja, meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh serta memperluas kesempatan kerja baru untuk menanggulangi pengangguran di Indonesia