BeritaKetenagakerjaan

Pastikan Stok dan Spek, PPK Kirim Tim ke Gudang Distributor Mesin Bubut

Pastikan Stok dan Spek, PPK Kirim Tim ke Gudang Distributor Mesin Bubut. Dinperintransnaker. Cikarang(20/7) Setelah melalui proses tender gagal, Pengadaan Mesin Bubut untuk kejuruan Teknik Manufaktur memasuki babak baru dengan beralih ke barang yang tersedia di e-katalog LKPP (www.e-katalog.lkpp.go.id) . setelah memastikan barang pilihan muncul di etalase e-katalog, PPK mengutus dua personil (Lukas Okta Prasetyawanto dan Neira Anjar Pujisusilo) dan satu driver (Sunarso) untuk mengunjungi gudang distributor mesin bubut yang diproduksi oleh PT Krisbow Indonesia dan dipasok oleh PT Kawan Lama Sejahtera. Setelah tiba di lokasi, Tim mengikuti prosedur screening security dan mengisi isian pendataan Covid19 pada saat akan memasuki kawasan showroom dan pergudangan PT Kawan Lama Sejahtera Group.

Didampingi petugas penjualan dari PT Kawan Lama Sejahtera, tim memasuki gudang Krisbow 62 dan ditemui oleh penanggung jawab stok mesin manufaktur, Bapak Hery, kemudian setelah disampaikan maksud dan tujuan kunjungan, tim langsung diperlihatkan mesin bubut yang dimaksud. Terdapat 3 (tiga) unit stok mesin bubut tipe Krisbow Optiturn Prcise Lathe 420X1000MM D420, dan untuk keperluan kunjungan, dua unit dalam kondisi open package.Kemudian setelah diperiksa, jenis dan spesifikasi mesin bubut adalah SAMA dengan yang tertera di E-catalog, dan dalam kondisi baru serta baik dan lengkap. Dari keterangan sales, diperoleh inofrmasi bahwa harga yang tertera (seratus tujuh puluh lima jutaan) sudah termasuk pengiriman, instalasi dan training, garansi spare part dan service 1 (satu) tahun Tim menyimpulkan mesin bubut dapat segera diproses untuk purchasing dan memberi rekomendasi kepada PPK UPT BLK (Kepala UPT BLK) untuk segera melakukan purchasing 2 (dua) unit mesin bubut D420 tersebut melalui e-catalog segera, dikarenakan tidak ada prosedur booking (first come – first served) dan selanjutnya, Proses negosiasi harga dilakukan melalui aplikasi e-catalog. Setelah dicapai kesepakatan, proses kontrak dapat dilakukan, barang dikirim dan diinstalasi, baru kemudian dilakukan proses pembayaran.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button