Rapat Evaluasi Perda nomor 13 Tahun 2018 Tentang RPIK Kabupaten Purworejo. Dinperintransnaker. Pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 dilaksanakan rapat evaluasi Perda nomor 13 tahun 2018 di aula Dinas Perintransnaker Kabupaten Purworejo yang diselenggarakan oleh penyedia jasa yaitu CV Pijar Mulya Wisesa dan dibuka oleh Kepala Dinas Perintranker serta menghadirkan OPD terkait yang ada keterkaitan dengan kegiatan evaluasi serata revisi RPIK.
Sejalan dengan perkembangan pembangunan dan kemajuan di bidang perindustrian maka perlu diadakannya revisi rencana pembangunan industri kabupaten (RPIK) setelah berjalan 5 tahun sejak diterbitkannya Peraturan Daerah tersebut .
Sebelum melaksanakan kegiatan evaluasi Perda nomor 13 tahun 2018 tentang RPIK yang akan dilaksanakan revisi pada tahun anggaran 2023.
Untuk menyempurnakan kegiatan evaluasi RPIK maka perlu diadakan masukan masukan dari OPD terkait yang mendukung relevansi evaluasi RPIK sehingga sesuai dengan kenyataan perkembangan industri kedepan.
Pada rapat laporan pertama evaluasi RPIK ini didapatkan beberapa hal yang harus ditambahkan sebagai penyempurna data dan bahan evaluasi.