BeritaKetenagakerjaan

Pelayanan Perselisihan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

Pelayanan Perselisihan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia. Dinperintransnaker. Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama Balai Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah (BP3TK Prov. Jateng) melakukan pelayanan penyelesaian perselisihan tenaga kerja terkait perselisihan hubungan industrial dan penyelesaian perselisihan penempatan tenaga kerja Indonesia.
Dalam hal ini Tim tengah melakukan verifikasi dan konfirmasi terhadap pengaduan keluarga dari salah satu PMI yang berasal dari Desa Watukuro,Kec Purwodadi. Dilaporkan bahwa saat ini PMI tersebut masih berada di KBRI Riyad, Arab Saudi. Pihak keluarga yang diwakili oleh Sekretaris Desa Watukuro sangat berharap, perselisihan hubungan kerja ini segera teratasi dan yang bersangkutan bisa kembali pulang ke Indonesia dengan selamat dan mendapatkan hak-hak nya semasa bekerja di Arab Saudi. Pada hari Senin, 13 Juni 2022 Tim akan segera menindaklanjuti atas pengaduan perselisihan hubungan kerja tersebut yang berdasar atas laporan dari pihak keluarga PMI

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button