Pacu Pemakaian Produk Dalam Negeri, Pemkab Purworejo Gelar Rakor P3DN dan PBJ. Dinperintransnaker. Manohara Hotel Yogya(14/6) P3DN Merupakan isu yang masih sangat hangat dan merupakan kebijakan nasional atau langsung bersumber dari Presiden RI Joko Widodo, yang berkeinginan agar produk dalam negeri dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
Hal ini mengemuka dalam rapat kordinasi P3DN (Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri ) dan Pengadaan Barang dan Jasa, yang diselenggarakan oleh Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo. Rakor ini bertujuan untuk memperjelas wawasan mengenai P3DN dalam praktek PBJ, dan memacu Organisasi Perangkat Daerah untuk membeli produk dalam negeri dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa masing – masing. Termasuk dalam rakor ini, PA dan PPK didorong untuk melaporkan progress perkembangan P3DN masing – masing PBJ nya melalui aplilkasi siera BPKP secara daring.
Rapat dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo, yang dalam sambutannya berharap kegiatan ini akan mengarah pada selalu dilakukannya perbaikan dalam pemerintahan dan peningkatan kinerja. Dilanjutkan dengan Narasumber pertama, Kepala BPKP Perwakilan Jateng dan DIY, yang menyampaikan materi mengenai P3DN yang merupakan isu nasional, dan merupakan prioritas Presiden RI agar perputaran dana pemerintah dalam pengadaan barang dan atau jasa dapat meningkatkan kesejahteraan para pelaku produksi barang dan jasa dalam negeri. Narasumber selanjutnya adalah ibu Viki dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak, yang memberikan gambaran mengenai manajemen dan mitigasi resiko dalam pengadaan jasa konstruksi. Dalam paparannya, beliau menjelaskan bahwa resiko dalam pekerjaan konstruksi dapat dimitigasi, dianalisa dan diminimalkan dengan beberapa tool dan metode. Hal ini dipadukan dengan monitoring dan pencatatan progress mingguan hingga bulanan agar jika terjadi masalah dapat segera ditangani dan tidak berlarut – larut. Selanjutnya, peserta rakor didemokan simulasi input aplikasi siera p3dn oleh tim BPKP, sekilas menunjukkan paket pengadaan yang telah diinput di SIRUP sebagai basic, untuk dilaporkan TKDN dan progressnya.
Dari beberapa narasumber tersebut dapat disimpulkan bahwa secara umum terdapat P3DN dalam PBJ harus terpantau melalui aplikasi BPKP, sementara untuk manajemen resiko proyek khusunya konstruksi, dapat dianalisa dan ditangani dengan kerjasama tim dan tool yang membantu mendokumentasikannya.
Dari rakor tersebut, diperoleh Rekomendasi dari PPK kepada PA untuk bahwa PPK harus melaporkan PBJ yang ditangani terkait P3DN dan TKDN barang/jasa yang diadakan, melalui aplikasi dan secara rutin diupdate perkembangan tahapannya, dan PA harus menginstruksikan kepada semua PPK untuk mengakses aplikasi siera p3dn BPKP dan menginput TKDN barang / jasa yang diadakan masing masing PPK. Selanjutnya, PA dan PPK harus meningkatkan kehati – hatian dalam melaksanakan proses pengdaaan barang dan jasa, baik mulai perencanaan, perjanjian, pelaksanaan maupun pertanggungjawaban.