BeritaSekretariat

Pembahasan Perubahan Renstra Dinperinaker Tahun 2021-2026

Pembahasan Perubahan Renstra Dinperinaker Tahun 2021-2026. Dinperintransnaker. Dengan telah dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Periode 2021-2026 maka disusun RPJMD Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2026 dengan berpedoman pada visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2021. Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo selanjutnya menyusun Rencana Strategis Tahun 2021-2026 sebagai penjabaran dari RPJMD Kabupaten Purworejo 2021-2026.

Pembahasan Perubahan Renstra Dinperinaker Tahun 2021-2026
Pembahasan Perubahan Renstra Dinperinaker Tahun 2021-2026

Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja telah menyusun Renstra yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 138 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Tahun 2021-2026. Sejalan dengan perkembangan waktu terbit Keputusan Meneteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, yang di dalamnya mengatur secara detail indikator tiap-tiap sub kegiatan.

Sebagai tindak lanjut maka Renstra Dinperintransnaker Tahun 2021-2026 yang telah ditetapkan perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan melakukan Perubahan Renstra Dinperintransnaker Tahun 2021-2026. Sebagai langkah awal Dinperintransnaker telah membentuk Tim Penyusun dan Tim Pembahas yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Purworejo.

Pada hari ini Kamis 12 Mei 2022 Tim Pembahas melakukan pembahasan draf Peraturan Bupati tentang Perubahan Renstra Dinperintransnaker Tahun 2021-2026 yang telah disusun oleh Tim Penyusun. Rapat pembahasan dipimpin Sekretaris Dinas yang dihadiri unsur  tim dari Bappedalitbang, BPKPAD dan bagian Hukum Setda, serta dihadirkan pula unsur dari Inspektorat Kabupaten Purworejo.

Terdapat beberapa hal yang menjadi materi pokok pembahasan, pertama terkait dengan format dari peyusunan Perubahan Renstra, bahwa Renstra ditetapkan dengan Peraturan Bupati sehingga pada saat akan melakukan perubahan maka dengan merubah Peraturan Bupati Purworejo Nomor 138 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Tahun 2021-2026.

Kedua terkait dengan materi dari Perubahan Renstra mendasarkan pada Rancangan Awal Perubahan Renstra Dinperinttransnaker Tahun 2021-2026 yang telah diverifikasi oleh Bappedalitbang. Atas data–data capaian kinerja Perangkat Daerah yang dicantumkan dalam Renstra disepakati dalam rapat menggunakan data update terbaru setelah Tahun Anggaran 2021 berakhir.

Ketiga terkait dengan tanggal penetapan agar tidak menyimpang dari time line proses penyusunan Renstra Perangkat Daerah menunggu kepastian dari Bappedalitbang yang menurut hasil rapat koordinasi akan ditetapkan pada minggu ketiga bulan Mei 2022.

Disamping penyesuaian atas terbitnya Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021, Perubahan Renstra Dinperintransnaker ini sekaligus menindaklanjuti hasil Review Tim Inspektorat atas Renstra Dinperintransnaer Tahun 2021-2026, sehingga pada kesempata ini dihadirkan Unsur dari Inspektorat.

Hasil dari rapat pembahasan Perubahan Renstra Dinperintransnaker tersebut selanjutnya digunakan sebagai bahan penyempurnaan draf Raperbup tentang Perubahan Renstra Dinperintransnaker Tahun 2021-2026 dan dikirim ke Bagian Hukum Setda untuk diproses penetapannya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button