BeritaSekretariat

Penyelenggaraan SPIP Dinperintransnaker 2022

Penyelenggaraan SPIP Dinperintransnaker 2022. Dinperintransnaker. Dalam rangka mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta untuk mewujudkan reformasi birokrasi serta melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) mewajibkan setiap pimpinan instansi pemerintah untuk menyelenggarakan SPIP, maka Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2022 bertempat di Ruang Rapat Arjuna menyelenggarakan rapat pembahasan penyusunan RTP Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Tahun 2022.
Dalam rapat dilakukan penilaian terhadap Lingkungan pengendalian dengan tujuan untuk mengetahui kondisi Dinas yang mempengaruhi efektifitas pengendalian intern. Masing-masing PNS mengisi Quisoner yang telah disediakan untuk memberikan penilaian atas kondisi Dinas yang ada. Hasil dari penilaian lingkungan pengendalian ini sebagai bahan perbaikan di masa mendatang.
Selanjutnya masing-masing pengelola kegiatan mengidentifikasi resiko yang mungkin terjadi dan mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran Dinperintransnaker. Dengan telah teridentifikasinya resiko yang berpengaruh maka disusun rencana tindak pengendalain untuk mencegah atau meminimalisir terjadinya resiko sehingga tidak mengganggu pencapaian sasaran dan tujuan Dinperintransnaker.
Dengan Penyelenggaraan SPIP diharapkan mampu mewujudkan program dan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo dapat berjalan secara efektif, efisien, ekonomis, tertib dalam penyelenggaraan pemerintahan, kehandalan laporan keuangan, pengamanan aset dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button