Study Banding Di Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur. Dinperinktransnaker. Study banding di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro untuk mendapat informasi dan kejelasan secara langsung dalam rangka pebahasan raperda Penyelenggaran Ketenagakerjaan
Kunjungan / Study banding dipimpin oleh Ketua Pansus 33 Bp. Muhamad Abdulah dengan didampingi tim sebanyak 4 Instansi yaitu Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Bagian Hukum, Bapeda dan Satpol PP damkar Kabupaten Purworejo yang dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2022 bertempat di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro
Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan merupakan amanat Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Dari hasil studi banding di dapat informasi :
- Pembuatan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan hasil inisiatip Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro
- Isi Raperda nomor 3 tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ketenagakerjaan Kabupaten Bojonegoro terdiri dari 15 Bab dan 41 pasal dengan materi meliputi : pelatihan kerja, pemagangan, penempatan dan perluasan kesempatan kerja, pengunaan tenaga kerja asing, Hubungan industrial, BPJS ketenagakerjaan
- Raperda tersebut untuk mendayagunakan tenaga kerja lokal