Nasib RUP di PergantianTahun Anggaran. Dinperinaker. Kompleks SetDa (14/12). Walaupun sudah merupakan agenda rutin tahunan, Rencana Umum Pengadaan (RUP) masih dipandang sebelah mata bagi beberapa kalangan, bahkan setingkat pimpinan tinggi pratama (tentunya semoga tidak di dinas ini). Hal ini terungkap dalam rapat Penjelasan dan Fasilitasi proses input Rencana Umum Pengadaan Tahun Anggaran 2022, yang diselenggarakan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo, bertempat di ruang Rapat Asisten Ekonomi Pembangunan.
Bertindak sebagai narasumber, Bapak Arif selaku administrator system LPSE Kabupaten Purworejo, memulai acara dengan bacaan basmallah bersama sama (Bismillahirrahmanirrahiim). Dilanjutkan dengan refreshing materi bagi para petugas admin sirup senior dan tutorial bagi para admin pemula. Dalam aplikasi Sistem RUP atau SIRUP versi terbaru, terdapat beberapa perubahan minor, antara lain, penarikan RKAD sekarang diambil dari basis data SIPD, meskipun ternyata juga gagal dieksekusi. Selanjutnya, struktur rumah bagi paket paket pengadaan yang akan diinput, harus disediakan tempat berupa Program, Kegiatan dan Subkegiatan, serta pagunya, sesuai struktur dalam Permendagri 90 tahun 2019.
Dalam sesi tanya jawab dan diskusi, pertanyaan terbanyak muncul dari OPD RSUD, baik Citrowardoyo maupun Cokronegoro, dikarenakan rumitnya dan besarnya volume pengadaan barang jasa, khususnya alat kesehatan. Selanjutnya masalah yang sering mucul di beberapa OPD adalah pergantian personil yang mengakibatkan perubahan PPK. Beberapa solusi disampaikan oleh narasumber dan dapat diterima oleh penanya.
Rapat ditutup dengan kesimpulan bahwa akan dilakukan monitoring dan evaluasi agar penayangan RUP semua OPD dapat selesai sebelum tahun anggaran baru berjalan atau 1 Januari 2022.
0 73 1 minute read