BeritaKetenagakerjaan

Audiensi Serikat Pekerja PT. Arami Jaya Purworejo dengan Mediator Hubungan Industrial

Audiensi Serikat Pekerja PT. Arami Jaya Purworejo dengan Mediator Hubungan Industrial. Dinperinaker. Mediator Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo menerima Perwakilan Serikat Pekerja PT. Arami Jaya Purworejo pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2021 di aula Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo.

Pada kesempatan tersebut Ketua Serikat Pekerja PT. Arami Jaya Purworejo Kurdiyanto menyampaikan maksud kedatangan mereka meminta penjelasan tentang tata cara penyusunan struktur skala upah di PT. Arami Jaya Purworejo.

Dijelaskan oleh Mediator Hubungan Industrial bahwa penyusunan struktur dan skala upah di Perusahaan seharusnya melibatkan Serikat Pekerja, akan tetapi sebagaimana Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah No. 561/0016770 tanggal 30 Nopember 2021 tentang Struktur dan Skala Upah di Perusahaan bahwa untuk Penyusunan Struktur dan Skala Upah di Perusahaan tetap harus memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, kompetensi karyawan dan kemampuan perusahaan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button