Monitoring Dan Pengawasan Pada Perusahaan Industri Esensial Sektor Ekspor Dan Domestik. Dinperinaker. Menindak lanjuti Inmendagri nomor :53 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat level 3, level 2 dan level 1 corona virus desease 2919 di wilayah Jawa dan Bali serta Instruksi Bupati Purworejo nomor :7723 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3 corona virus disease 2019 di wilayah Kabupaten Purworejo, Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo melaksanakan monitoring dan pengawasan pada perusahaan industri esensial sektor ekspor dan domestik.
Pelaksanaan monitoring yang diwakili oleh Kabid Perindustrian pada hari Senin dan Selasa tanggal 25 dan 26 oktober 2021 pada industri sepatu CV Newparadis, industri sandang PT Unggulrejo Wasono, industri pengolahan kayu PT Indotama Omicron Kahar dan industri ban PT Arami Jaya tersebut mendapatkan data dan realita pada ke empat perusahaan industri bahwa semuanya telah menjalankan instruksi yang ditentukan inmendagri dan inbub Purworejo sebagai berikut:
– Perusahaan industri melaksanakan kegiatan perusahaan dengan kapasitas 100 % staf dengan shift sebanyak antara 3 sampai dengan 4 shift tiap hari.
-Telah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi bagi karyawan dan pengunjung sebagai screening akses keluar masuk perusahaan.
– Para karyawan telah divasinasi sebanyak 90 % dari jumlah keseluruhan karyawan.
– Telah membentuk satgas covid 2019 di perusahaan.
– Menerapkan Protokol Kesehatan sesuai ketentuan Kemenperin dan Kemenkes.
Untuk selanjutnya Kabid Perindustrian menghimbau kepada pemilik perusahaan industri agar selalu menerapkan protokol keaehatan secara benar meskipun nantinya level PPKM telah menurun karena kita perlu antisipasi pada pandemi corona virus disease 2019 yang sangat berbahaya.