Pembahasan KUA-PPAS Tahun 2022. Dinperinaker. Dalam rangka pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2022, Dinperinaker menghadiri undangan Komisi IV DPRD Kab. Purworejo pada hari Rabu, 14 Juli 2021 di Ruang Rapat Komisi IV. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Bapak Gathot Suprapto, SH. hadir dampingi Kepala Bidang Perindustrian dan Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dipaparkan oleh Kepala Dinas bahwa berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2021 mulai Tahun 2022 nomenklatur Dinas berubah menjadi Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja dengan urusan bidang Perindustrian, Tenaga Kerja, Trasmigrasi dan ESDM. Untuk Tahun Anggaran 2022 alokasi anggaran sebesar Rp. 23.975.490.725,- yang bersumber dari DAU sebesar Rp. 10.114.424.150,- , DAK sebesar 12.950.000.000,- dan DBHCHT sebesar 911.066.575. untuk melaksanakan 9 Program, 21 Kegiatan dan 50 Sub Kegiatan.
Komisi IV menyampaikan bahwa hal terpenting alam pembahasan ini adalah KUA dan PPAS mendasarkan pada RKPD Kab. Purworejo Tahun 2022, sehingga jangan sampai terdapat program dan/atau kegiatan yang tidak masuk dalam RKPD namun dianggarkan, yang dikemudian hari akan menjadi permasalahan. Selanjutnya Komisi IV mencermati penentuan lokasi pendampingan industry kopi di Kaligesing dan Ruma Kemasan di Kutoarjo dengan anggaran dari DAK. Disampaikan Kepala Dinas bahwa penentuan lokasi Kaligesing dengan pertimbangan tanah telah tersedia, produksi kopi di Kaligesing banyak, ada sinergitas dengan pengembangan Kawasan Wisata Goa Seplawan yang dikelola Dinparbud. Sedangkan untuk Rumah Kemasan di Katerban Kutoarjo dengan pertimbangan tanahnya telah tersedia dengan luasan yang memadai dan letaknya strategis mudah diakses dari berbagai penjuru.
Terkait dengan telah dilaksanakannya kegiatan penjajagan dan peninjauan lokasi transmigrasi disampaikan Kepala Dinas bahwa Pertama kegiatan tersebut dilakukan melalui prokes secara ketat dan sudah dilakukan koordinasi sebelumnya, kedua bahwa kegiatan tersebut memang perlu dilaksanakan untuk mengetahui potensi dari calon daerah penempatan transmigran, status tanahnya sudah diserahkan ke Pemda atau masih tanah adat, juga untuk koordinasi penyiapan Kerja Sama Anatar Daerah (KSAD). Sedang kegiatan peninjauan lokasi perlu dilakukan untuk mengetahui secara langsung lokasi yang disiapkan, rumah berikut sarana dan prasarananya seperti air bersih, listrik. akses jalan.
Pada akhir pembahasan Komisi IV menyampaikan apabila target pendapatan daerah tidak tercapai maka belum tentu semua program dan kegiatan terbiayai. Oleh sebab itu Dinas menyiapkan program/kegiatan yang prioritasnya paling rendah dan memungkinkan dapat ditunda. Sehingga pada saat kondisi tersebut terjadi dan muncul efisiensi maka sudah siap.