Kawal PPKM Darurat, Menaker adakan Rapat Kordinasi Teknis (Rakornis) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Antisipasi Dampaknya di Bidang Ketenagakerjaan dengan Kadisnaker se-Jawa dan Bali. Dinperinaker.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo yang diwakili oleh Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama dengan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan mengikuti rapat koordinasi teknis dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada hari Jum’at tanggal 9 Juli 2021. Dalam kesempatan ini Menaker mendorong tenaga pengawas dan mediator ketenagakerjaan untuk berkoordinasi bersama tim Satgas pencegahan COVID-19 dalam mengawal pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, khususnya untuk perlindungan hak pekerja.
Koordinasi Kadisnaker Provinsi, Kabupaten/Kota yang intensif dengan aparat penegak hukum lain di masa PPKM Darurat ini, diyakini akan menciptakan suasana kondusif bagi keberlangssungan usaha. Sebab kehadiran pengawas ketenagakerjaan, polisi, TNI, dan Satpol PP dalam waktu bersamaan saat pelaksanaan PPKM Darurat, dikhawatirkan akan menimbulkan iklim kurang kondusif bagi keberlangsung usaha.
Kementrian Ketenagakerjaan tidak menginginkan PPKM Darurat ini menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan usaha Karenanya diperlukan kordinasi yang intensif dengan aparat penegak hukum yang lain. Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, meskipun Kemnaker memiliki dasar hukum untuk melakukan penegakan pelaksanaan K3 di perusahaan, namun dalam suasana saat PPKM saat ini, dibutuhkan kordinasi dengan aparat hukum lain, yang juga melaksanakan penegakkan pelaksanaan PPKM darurat. Pentingnya koordinasi agar fungsi masing-masing aparat penegak hukum dapat dilaksanakan secara efektif.