Hasil Monitoring Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo Terkait Pelaksanaan Pemberian THR Kegamaan Tahun 2021. Dinperinaker. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo, terus melakukan monitoring di lapangan terhadap pelaksanaan pemberian THR perusahaan kepada karyawannya. Dari hasil monitoring secara umum yang sudah dilakukan, dari beberapa perusahaan besar yang diambil sampel, yakni, PT Anugrah Karya Trisakti (AKS), PT Bagelen Raharja Sejahtera (BRS), dan PT Arami Jaya, mereka menyatakan kesanggupan untuk membayar THR.
PT Bagelen Raharja Sejahtera sudah membayarkan THR nya pada hari Jum’at tanggal 30 April 2021, PT Arami Jaya pada hari Kamis tanggal 6 Mei 2021, dan PT Anugrah Karya Trisakti pada hari Selasa tanggal 11 Mei 2021.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo mengefektifkan keberadaan Posko Pengaduan.
Secara umum, untuk pelaksanaan pemberian THR ini lancar tidak ada kendala. Ada beberapa yang mungkin masih dalam tahap negoisasi. Namun hingga saat ini belum ada laporan di Posko Pengaduan.
Diharapkan, perusahaan bisa menaati dan memenuhinya, karena memberikan THR merupakan kewajiban perusahaan.
Sebagaimana tertuang dalam PP no 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker no 6 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh, yang ditindaklanjuti dengan SE Menaker no M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Dengan pemberian THR, para karyawan dapat ikut merasakan menikmati suasana lebaran. Diharapkan mereka bisa mempergunakan THR ini dengan bijak.