BeritaKetenagakerjaanKetransmigrasian

Kemnaker Luncurkan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan

Kemnaker Luncurkan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan. Dinperinaker. Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, Selasa (15/12/2020), di Jakarta. Peluncuran tersebut dihadiri secara virtual Menteri Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy dan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Gubernur, bupati/walikota.
se Indobesia, Apindo. Organisasi Disabilitatas dan Perusahaan. ULD sebagai wujud implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan. Menko PMK, Muhadjir Effendy, menyampaikan terima kasih kepada Kemnaker, khususnya Menaker Ida Fauziyah, yang telah berinisiatif melakukan langkah-langkah yang konkret untuk memberikan perhatian terhadap angkatan kerja penyandang disabilitas.
Menko PMK berharap langkah yang luar biasa ini betul-betul memberikan nilai tambah, memberikan sentuhan yang positif, memberikan harapan yang cerah kepada angkatan kerja penyandang disabilitas di Indonesia.
Pandemi Covid-19 telah berdampak sangat signifikan di masyarakat, termasuk para penyandang disabaliitas. Pemerintah di tengah kondisi pandemi yang belum usai, selain fokus pada aspek kesehatan dan sosial, pemerintah juga berupaya agar fokus pada strategi ekonomi, termasuk ekonomi penyandang disabilitas.
Menaker Ida mengatakan, pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan pada 13 Oktober 2020 oleh presiden menandai salah satu langkah penting terkait komitmen negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas dalam kehidupan bernegara atas dasar persamaan hak.
PP Nomor 60 Tahun 2020 tersebut diperlukan untuk memberikan dasar pijak yang lebih implementatif kepada pemerintah, pemerintah daerah, provinsi dan kabupaten/kota untuk memenuhi hak bekerja bagi penyandang disabilitas, melalui penguatan tugas dan fungsi dinas yang menyelenggarakan layanan bidang ketenagakerjaan.
Menaker juga mendorong dan mengingatkan semua pihak, terutama para pengambil kebijakan di pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, terhadap nilai penting untuk segera mengimplementasikan layanan disabilitas dalam bidang ketenagakerjaan.
Terkait dengan langkah tersebut, Kemenaker telah menyiapkan pedoman penyelenggaraan ULD melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, telah ditetapkan pada 30 November 2020 dan diundangkan pada 3 Desember 2020.

Dalam acara peluncuran ULD, Kemnaker juga memberikan penghargaan kepada enam perusahaan yang telah mempekerjakan penyandang disabilitas, PT. Chang Shin Indonesia, Kabupaten Karawang; PT. Subang Autocomp Indonesia (SUAI), Kabupaten Subang; PT. Pungkook Indonesia One, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah; PT. Indomarco Prismatama, Provinsi DKI Jakarta; PT. Mega Andalan Kalasan, Provinsi DIY; dan PT. Starcam Apparel Indonesia, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.
Penghargaan juga diberikan kepada Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan di lima lokasi penerima program jaring pengaman sosial penanganan tenaga kerja penyandang disabilitas terdampak Covid-19.
Kelima dinas itu, ialah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kerawang; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Subang; Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah; dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Yogyakarta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button