BeritaSekretariat

Administrator Mulai Olah RUP 2021

Administrator Mulai Olah RUP 2021. Dinperinaker. Purworejo (01/12) Setelah mengikuti rapat teknis penginputan RUP di Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo pada tanggal 27 November 2020, petugas administrator RUP Dinperinaker yang juga merupakan anggota tim SIRUP Dinperinaker melaporkan hasil rapat kepada Pimpinan melalui platform percakapan kelompok Whatsapp Group yang intinya antara lain adalah sebagai berikut.
Dasar: Disposisi atas undangan SekDa Purworejo nomor005/8.057/2020 tanggal 26 November 2020, Petugas peserta rapat: Neira Anjar Pujisusilo, dengan hasil rapat sebagai berikut:

1. Arahan Kabag Barjas Setda
– RKA sudah disepakati legislatif, maka RUP harus segera ditayangkan oleh PA sebelum tahun anggaran baru
– Ada perbedaan RKA dalam hal struktur kegiatan sesuai Permendagri 90 tahun 2019
– seluruh OPD wajib sudah tayang RUP pertanggal 15 Desember 2020

2. Arahan teknis input RUP
– Diberlakukan penyesuaian struktur, Nama kegiatan pada RKA diinput sebagai Program pada aplikasi SIRUP, Nama sub kegiatan pada RKA diinput sebagai Kegiatan pada aplikasi SIRUP
– setelah penjelasan, akan dijadwalkan desk untuk memastikan OPD telah menayangkan RUP
– Proses pemaketan kegiatan swakelola dan penyedia diserahkan kepada internal OPD

Dengan berbekal hasil ekspor RKA OPD 2021 dari aplikasi kemdagri (https://purworejokab.sipd.kemendagri.go.id/daerah), administrator bergerak pelan namun tak pasti mengolah RKA tersebut menjadi dokumen excel sehingga dapat dipecah – pecah menjadi sub kegiatan, dan mengelompokkan mana belanja swakelola, mana belanja melalui penyedia. Meskipun memiliki login PA dan para PPK, administrator harus berkiblat pada rencana para pemilik kegiatan (PPTK) berupa Kerangka Acuan Kerja (KAK)

Dengan speed rata – rata satu sub kegiatan membutuhkan waktu sekitar dua setengah jam untuk menjadi RUP, maka dibutuhkan waktu beberapa minggu untuk menyelesaikan seluruh paket swakelola maupun penyedia dalam aplikasi Sistem rencana Umum Pengadaan yang disediakan oleh LKPP (www.sirup.lkpp.go.id)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button