Sosialisasi UMK Kabupaten Purworejo Tahun 2021. Dinperinaker. Setelah ditetapkannya besaran UMK oleh Gubernur Jawa Tengah pada 35 (tiga puluh) lima Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah dengan Nomor surat 561/62 tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021 dan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021, hari ini Kamis (26/11), Dinperinaker Purworejo mengadakan kegiatan sosialisasi UMK Purworejo secara virtual. Bertempat di ruang rapat Kepala Dinperinaker, sosialisasi virtual dipimpin oleh Sekretaris Dinperinaker, Windarto, S.Sos, didampingi oleh Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Slamet, S.IP dilaksanakan. Menggunakan media Zoom Meeting, sebanyak lebih dari 50 (limapuluh) peserta dari Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Purworejo, Anggota LKS Tripartit Kabupaten Purworejo dan Perusahaan mengikuti kegiatan ini.
Kegiatan meeting dibuka secara resmi oleh Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi dilanjutkan dengan sambutan Kepala Dinas yang dibacakan oleh Sekretaris Dinperinaker. Dalam sambutannya disampaikan bahwa besaran UMK Kabupaten Purworejo tahun 2021 adalah Rp. 1.905.400,-
“Untuk Kabupaten Purworejo Upah Minimum Kabupaten Tahun 2021 besarnya Rp. 1.905.400,- perbulan” terang Sekretaris Dinas
Ditambahkan pula dengan telah ditetapkannya Upah Minimum Kabupaten ini diharapkan agar para pekerja mendapat dan menerima penghasilan yang layak dari hasil kerjanya guna memenuhi keperluan hidupnya pekerja dan keluarganya untuk kebutuhan pokok sandang dan pangan, pendidikan dan lain- lain.
Upah minimum baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Upah pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih harus di atas upah minimum.
Pada dasarnya, setiap pengusaha dilarang membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum.
Sementara yang sudah membayar di atas Upah Minimum tidak diperbolehkan untuk mengurangi.
Perlu diketahui bahwa pengaturan mengenai penangguhan pembayaran upah minimum sudah tidak berlaku lagi. Apabila Perusahaan Terdampak Covid-19 tidak dapat melaksanakan UMK dapat dilakukan mekanisme pengurangan jam kerja secara Bipartit dan diberitahukan ke Disnaker Kab/Kota agar tidak timbul Perselisihan Hubungan Industrial.
Kepala Dinas melalui Sekretaris berpesan agar pengusaha mematuhi apa yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah dan merealisasikan per tanggal 1 Januari 2021. Dengan harapan semoga dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, meningkatkan produktivitas dan kelangsungan usaha. Pengusaha dan Pekerja agar menjaga kondusivitas lingkungan kerja. Mengingat saat ini masih dalam Pandemi COVID-19 agar tetap mempedomani protokol kesehatan.
Rekaman Live Meeting dapat diikuti melalui Youtube berikut: