BeritaKetenagakerjaan

Dialog Pengupahan Terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan

Dialog Pengupahan Terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan. Dinperinaker. Dengan disahkannya RUU Cipta Kerja yang memuat 11 (sebelas) kluster salah satu diantaranya kluster Ketenagakerjaan, masih diperlukan aturan-aturan turunan  dalam rangka pelaksanaan RUU Cipta Kerja.

Dalam kluster ketenagakerjaan setidaknya masih ada 4 (empat) RPP yang harus disusun oleh pemerintah yaitu RPP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, RPP tentang Hubungan Kerja, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja, RPP tentang Pengupahan dan RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dialog Pengupahan Terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan
Dialog Pengupahan Terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan

Terkait dengan RPP Pengupahan, Direktorat Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja melaksanakan kegiatan Dialog Pengupahan pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 secara virtual yang dihadiri oleh Pejabat di Direktorat Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker RI, Kepala Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi se-Indonesia dan Dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo bersama Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengikuti kegiatan Dialog Pengupahan terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan di Ruang Kerja Kepala Dinas.

Di dalam RPP Pengupahan nantinya akan mengatur tentang Kebijakan Pengupahan, Upah berdasarkan Satuan Waktu dan/atau satuan hasil, Tata Cara Penetapan Upah mInimum, Formula Penghitungan Upah Minimum, Struktur dan Skala Upah, Tata Cara Pembentukan, Komposisi Keanggotaan, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Keangg0taan Serta Tugas dan Tata Kerja Dewan Pengupahan,  serta Peraturan Peralihan.

RPP Pengupahan ini disusun dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja/buruh dalam mendukung ekosistem investasi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button