BeritaPerindustrian

Rapat persiapan pembayaran Termin I Dekranasda

Rapat persiapan pembayaran Termin I Dekranasda. Dinperinaker. Bertempat di ruang rapat Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (24/08), dan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Gathot Suprapto, SH, telah digelar rapat dalam rangka persiapan pemcairan atau pembayaran atas prestasi pekerjaan kepada penyedia jasa konstruksi, (CV Tapak Liman) yang menjadi pelaksana paket pekerjaan Pembangunan Gedung Dekranasda. Hadir dalam rapat ini PPK, PPTK, Tim ahli konstruksi, para PPHP, dan kepala Sub Bagian Keuangan dan Kepagawaian.

Rapat persiapan pembayaran Termin I Dekranasda
Rapat persiapan pembayaran Termin I Dekranasda


Sebagaimana telah direncanakan pada saat penandatanganan kontrak di akhir bulan April 2020 lalu, PPK dan Penyedia telah bersepakat mengenai cara dan tahapan pembayaran prestasi pekerjaan pembangunan Gedung Dekranasda. Setelah pada awal masa pekerjaan CV Tapak Liman menerima uang muka sebesar 30% dari total nilai proyek, pada pertengahan bulan Agustus ini, telah mencapai progress prestasi pekerjaan lebih dari 60%. Dengan demikian, CV Tapak Liman berhak mengajukan pembayaran tahap kedua atau termin 1 (satu) sebesar maksimal 55% nilai kontrak, dikurangi pengembalian uang muka sebesar 60% dari uang muka, dan dikurangi retensi sebagai jaminan sebesar 5%.
Setelah Gathot membuka rapat dan menyampaikan pengarahan, PPK dipersilahkan memaparkan rencana dan kondisi tahapan pembayaran yang telah dilakukan, baik dari pihak CV Tapak Liman, maupun dari DinPerinaker selaku pemegang kegiatan.
PPK menyampaikan tahapan pembayaran atas pekerjaan konstruksi Pembangunan Gedung Dekranasda secara normatif, dan mempersilakan kepada forum untuk memberikan saran masukan serta pandangannya. Selanjutnya, menurut Ir. Sofiati Luhuri (Kasi ILMEA – Bidang Perindustrian), CV Tapak Liman dan CV Kekancan Sejati selaku pengawas sebaiknya melengkapi berkas persyaratan agar pada akhir kegiatan atau di masa yang akan datang, apa bila dilakukan pemeriksaan, maka seluruh berkas administrasi dapat mempertanggungjawabkan dikeluarkannya uang negara (APBD) kepada pihak ketiga (Penyedia Jasa Konstruksi).
Berkas tersebut antara lain Monthly Certificate, Hasil Pengujian Material Bahan dari Laboratorium, Berita Acara Progress, dan tak lupa untuk melibatkan PPHP dalam pemeriksaan dokumen secara administratif. Berikutnya, PPK UPT BLK menyampaikan pandangan mengenai kendala – kendala yang mungkin dihadapi pada saat proses pencairan dan terkait dengan tenggat waktu yang mendesak dalam jadwal anggaran kas seluruh Dinas. Rudi selaku Kasubag Keuangan menyampaikan akan berkonsultasi dengan BPPKAD Kabupaten Purworejo terkait keharusan atau berkas yang wajib disediakan untuk proses pencairan anggaran kegiatan konstruksi.
PPK menyatakan menerima beberapa saran dan masukan tersebut, dan hari itu juga akan berkoordinasi dengan Pelaksana dan Konsultan Pengawas, untuk melengkapi berkas permohonan pencairan.
Rapat ditutup Gathot dengan kesimpulan bahwa seluruh berkas administrasi harus benar, tertib dan lengkap, agar di kemudian hari, tidak muncul permasalahan yang berakar dari kurangnya kelengkapan administrasi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button