Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Pada Masa New Habit. Dinperinaker. Dinas Perindustrian bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Perintis Purworejo menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada masa New Habbit pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2020 di Pendopo Hotel Ganesha. Narasumber pada kegiatan ini dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Perintis Purworejo, Kepala BPBD Kabupaten Purworejo serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo.
Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Bupati Purworejo Yuli Hastuti, SH.
Dalam kesempatan ini Wakil Bupati Purworejo Yuli Hastuti, sekaligus menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada penerima manfaat, terkait kematian akibat kecelakaan kerja dan sakit. Sebagai penerima, ahli waris Karyanto, karyawan PT Indotama Omicron Kahar, dengan nilai santunan sebesar Rp 119,5 juta, dan Aswadi, karyawan PD Aneka Usaha dengan besaran santunan Rp 64,8 juta.
Penyerahan santunan tersebut, merupakan bagian dari kegiatan Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Pada Masa New Habbbit, yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo, bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan cabang Perintis Purworejo.
Saya berharap, bantuan santunan yang cukup besar tersebut dapat meringankan beban keluarga,” ujar wabup dalam sambutan kegiatan di hadapan sejumlah tamu undangan, Kepala BPBD Kabupaten Purworejo, Drs. Sutrisno, M.Si, Ass III setda Purworejo Drs. Pram Prasetyo Ahmad, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo, Gathot Suprapto, SH, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Magelang.
Dijelaskan pula oleh wabup, bahwa pemberian santunan tersebut merupakan salah satu manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ternyata, tak hanya itu. Masing-masing ahli waris juga akan menerima jaminan pensiun sebesar Rp 350 ribu perbulan, dan anak-anak mereka juga akan mendapat beasiswa sampai selesai kuliah.
Wabup juga mendorong agar semua perusahaan mendaftarkan pekerjanya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena bagaimanapun juga, pekerja sudah memberikan kontribusi bagi perusahaan, sehingga sudah selayaknya perusahaan juga memperhatikan nasib dan masa depan pekerjanya.
“Dan dimasa pandemi saat ini, semua perusahaan wajib menyediakan sarana dan mekanisme untuk menerapkan protokol kesehatan, seperti menyediakan sarana cuci tangan, masker, serta mengatur posisi agar selalu jaga jarak,” kata Wabup Yuli Hastuti, SH
Dalam kesempatan tersebut, Gathot Suprapto, SH Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo menjelaskan, kegiatan tersebut diikuti 50 peserta, terdiri dari para pimpinan perusahaan, dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh, dari perusahaan yang sudah ada serikat pekerjanya di Kabupaten Purworejo.
Manfaat dan tujuan dari kegiatan pembinaan tersebut, menurut Gathot Suprapto, SH untuk memberikan pemahaman kepada pengusaha dan pekerja, tentang pentingnya mentaati protokol kesehatan pada masa New Habbit dan upaya mencegah terjadinya peningkatan penyebaran covid serta penanganannya.
Juga meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Budi Santoso, Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Magelang dalam kesempatan tersebut juga menyebutkan manfaat bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan diantaranya Peserta akan mendapatkan bantuan berupa santunan jika mengalami kecelakaan, pensiun, meninggal dunia, ataupun sakit.
Terkait adanya bantuan dari pemerintah bagi para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji dibawah Rp 5 juta, Budi Santoso menyebutkan, bahwa saat ini di Kabupaten Purworejo sudah terdaftar 11.754 orang yang sudah mengirimkan rekeningnya.
Secara keseluruhan, di Purworejo ada 17.117 orang peserta BPJS Ketenagakerjaan, dari 900 badan usaha.