BeritaKetenagakerjaan

Kiat Kiat Meningkatkan IPK Dimasa New Normal

Kiat Kiat Meningkatkan IPK Dimasa New Normal. Dinperinaker. Untuk menambah wawasan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja kabupaten Purworejo mengikuti webinar dengan tema Kiat-kiat Peningkatan Indek Pembangunan Ketenagakerjaan yang diselenggarakan Pusat Pendidikan dan Pelatihan SDM Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja. Kegiatan ini dilaksanakan tanggal 22 Juli 2020 diikuti oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Seksi Transmigrasi dan Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja.
IPK ( Indek Pembangunan Ketenagakerjaan merupakan alat ukur untuk mengetahui keberhasilan dalam pembangunan ketenagakerjaan dalam satu tahun. IPK mencangkup segala hal yang berkaitan dengan tenaga kerja, sebelum, selama dan sesudah masa kerja.
Ada 9 indikator utama dalam pengukuran IPK yaitu : Perencanaan Tenaga Kerja, Penduduk dan Tenaga Kerja, Kesempatan Kerja, Pelatihan dan Kompetensi, Produktivitas Tenaga Kerja, Hubungan Industrial, Kondisi Lingkungan Kerja, Pengupahan dan Kesejahteraan Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Dalam kondisi pandemi sekarang ini, berpengaruh terhadap angka IPK tahun 2020. Kesempatan kerja yang langka, salah satu indikator yg sangat terpengaruh adanya pandemi covid 19. Oleh karena itu diperlukan kiat kiat agar IPK tetap naik.
Ada beberapa kiat kiat untuk peningkatan IPK sebagaimana disampaikan oleh narasumber sekaligus penggagas IPK, Bambang Wardoyo, se, MM. Widyaiswara di Pusdiklat SDM Tenaga Kerja, yaitu Komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk mengoptimalkan peran da tugasnya, koordinasi dengan istansi lembina sektor dan stokeholder, juga memperbaiki sistem informasi, pengumpulan, pengolahan dan pelaporan data.
Selain Bambang Wardoyo sebagai pembicara lainnya Kepala Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja menyampaikan kebijakan pengukuran IPK sudah dimulai 11 tahun yang lalu. IPK nasional tahun 2018 di tungkat menengah kebawah yakni 61,06 dan naik 0,25 di tahun 2020 menjadi 60,81.
Untuk meningkatkan angka IPK atau pembangunan ketenahakerjaan tidak hanya tanggungjawab Kementerian Tenaga Kerja tapi merupakan tanggung jawab semua pihak termasuk Pemerintah Daerah.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button