PPK Rehab Workshop BLK Terbitkan SPPBJ. Dinperinaker. Bertempat di ruang rapat Kepala Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo, pada hari ini berlangsung Rapat Pra Penunjukan Penyedia Barang / Jasa untuk paket pekerjaan Rehabilitasi Workshop UPT BLK. Sebagai tindak lanjut proses pengadaan barang / jasa konstruksi, pada hari Jumat, 3 Juli 2020, Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK telah menerima hasil tender dari POKJA IV Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Pemerintah Kabupaten Purworejo berupa sebendel dokumen, dimulai dari dokumen lelang, dokumen penawaran, dan dokumen pemilihan. Dari hasil proses tender, diperoleh pemenang CV. Jati Mulya yang beralamat di Kembangan Lor RT.001 RW.004 Jati, Bener Purworejo.
Mengingat jadwal penunjukan yang waktunya sangat terbatas, PPK menggelar rapat Pra SPPBJ pada hari ini Senin, 6 Juli 2020. Dengan menghadirkan CV Jati Mulya (hadir Direktur dan Staf), Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas, PPTK dan tim Teknis UPT BLK, rapat dipimpin oleh Sekretaris Dinperinaker, Bapak Windarto, S.Sos. Sekretaris Dinas dalam sambutannya mewakili Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo, menyampaikan beberapa hal. Antara lain agar semua proses dan pekerjaan fisik nya dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Diharapkan pula pekerjaan ini dapat “Sukses tanpa excess” atau “Clear and Clean”. Jangan sampai ada gratifikasi atau apapun yang nantinya membuat susah sendiri semua pihak yang terlibat.
Selanjutnya PPK melanjutkan agenda dengan memeriksa kesesuaian dokumen dan legalitas CV Jati Mulya, baik dari sisi dokumen penawaran, dokumen teknis, administrasi, kualifikasi badan usaha maupun sertifikasi tenaga teknisnya, harga, dan komponen tender lainnya. Setelah diperiksa satu persatu, diperoleh kesesuaian dan kesepakatan, bahwa CV Jati Mulya dapat diberikan SPPBJ. Keputusan ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pra SPPBJ.
Setelah SPPBJ di-generate oleh sistem https://lpse.purworejokab.go.id SPPBJ diterbitkan oleh PPK dan dengan disaksikan oleh Sekretaris Dinperinaker, SPPBJ diserahkan kepada Direktur CV. Jati Mulya. Setelah menerima SPPBJ, CV Jati Mulya berkewajiban menerbitkan surat kesanggupan dan menyampaikan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% dari nilai paket konstruksi.
Rapat akan dilanjutkan pada kesempatan berikutnya untuk penjelasan pekerjaan, persiapan penandatanganan kontrak dan visit lokasi, sebelum dilakukan penandatanganan kontrak.