Kecelakaan Kerja Di PT. Indotama Omicron Kahar. Dinperinaker. Pada hari Sabtu Tanggal 20 Juni 2020 telah terjadi Kecelakaan Kerja di PT. Indotama Omicron Kahar, Desa Grantung Kec. Bayan Purworejo.
Petugas Mediator Hubungan Industrial melakukan cek lokasi untuk mendapatkan kronologis terjadinya peristiwa dimaksud.
Dari hasil kunjungan ke lapangan diperoleh informasi bahwa pekerja mengalami kecelakaan kerja dikarenakan kena log kayu ukuran diameter 40 cm panjang 130 cm. Yang bersangkutan meninggal dunia. Almarhum Karyanto (30 th) merupakan warga Dusun III Rt. 002 Rw. 005 Desa Jrakah Kecamatan Bayan bekerja di PT. Indotama Omicron Kahar selama + 10 tahun untuk jabatan operator.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo melakukan koordinasi dengan Perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan berkaitan dengan hak-hak normatif yang harus dipenuhi dan kewajiban pembayaran santunan.
Untuk sementara besarnya santunan dari BPJS Ketenagakerjaan masih dalam proses perhitungan.
Maaf sebelumnya pak, Saya tetangga rumah dr almarhum karyanto pak desa jrakah, saya bermaksud melamar kerja di PT INDOTAMA apakah bisa pak, ini nmer saya pak jika bisa melamar :085921501303..