Penjelasan Kepala Dinperinaker Purworejo Tentang Prosedur Penempatan PMI Luar Negeri Saat Covid 19. Dinperinaker. Dalam upaya untuk kembali menggerakkan roda perekonomia dan mewujudkan kesempatan memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak serta tetap memperhatikan harkat, hak dan perlindungan hukum.
Proses penempatan Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) merupakan salah satu aktivitas yang perlu dilakukan pasca memasuki masa normal ( New Normal)
Pada hari Senin, 22 Juni 2020 bertempat di dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Paguyuban Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Purworejo yang dipimpin ketua paguyuban ( Sunarna, SSi) minta penjelasan terkait pasca memasuki new Norma untuk penempatan PMI
Dalam penjelasanya Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kab. Purworejo ( Bp. Gathot Suprapto, SH ) menyampaikan :
– Pandemi Covid 19 ini telah berdampak terhadap bertambahnya angka pengangguran di Indonesia dan berbagai persoalan lainnya
– Proses penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat ini masih menunggu kebijakan Pemerintah melalui keputusan Menteri Ketenaga Kerjaan R.I nomor 151 tahun 2020 salah satunya adalah pelayanan pengurusan registrasi ( ID) calon Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) di hentikan.
– Kami ucapkan terima kasih pada teman-teman P3MI yang selama ini bekerja dengan baik dalam rangka membantu penempatan Pekerja Migran Indonesia luar negeri.
0 93 1 minute read