Koordinasi Dengan Serikat Pekerja Berkaitan Dengan Omnibus Law Dan COVID 19. Dinperinaker. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo melaksanakan kegiatan Koordinasi Dengan Serikat Pekerja Berkaitan Dengan Omnibus Law Dan COVID 19 pada tanggal 20 Maret 2020 di aula Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja. Kegiatan ini di ikuti oleh Ketua PUK SP / SB se Kabupaten Purworejo dan Polres Purworejo.
Berkaitan dengan adanya penyampaian sikap dari PUK SPSI dan PUK SPSI maka Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja meminta kepada semua pekerja di wilayah Kabupaten Purworejo untuk tetap tenang sampai dengan disyahkannya UU Cipta Kerja.
Selain itu juga melaksanakan surat edaran Bupati Purworejo No. 441.9/5.297/2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi corona virus disease (COVID-19) di Kabupaten Purworejo.