BeritaKetenagakerjaan

kegiatan Pemberdayaan Serikat Tenaga Kerja/Serikat Buruh dan sosialisasi Upah Minimum Kabupaten

Kegiatan Pemberdayaan Serikat Tenaga Kerja/Serikat Buruh dan sosialisasi Upah Minimum Kabupaten. Dinperinaker. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Purworejo, menggelar kegiatan Pemberdayaan Serikat Tenaga Kerja/Serikat Buruh dan sosialisasi Upah Minimum Kabupaten di Pendopo Hotel Ganesha Purworejo, Kamis (26/12/2019) diikuti sekitar 60 orang.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Purworejo, Asisten 3 Purworejo, Ketua Serikat Pekerja Kabupaten Purworejo dan Pejabat Struktural dan Fungsional di lingkungan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo.
Dalam sambutannya Wakil Bupati, Yuli Hastuti menyebut, pekerja atau buruh merupakan salah satu unsur utama dalam proses produksi barang/jasa. Karena tanpa adanya pekerja, proses produksi tidak akan terwujud.
Namun selain pekerja ada juga unsur penting lainnya yakni pengusaha sebagai pemilik modal, serta pemerintah sebagai pembuat kebijakan. Hubungan ketiga unsur inilah yang disebut Hubungan Industrial yang berazaskan Pancasila.
Maka setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dimana pemerintah berkewajiban menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja.
Dalam hal ini Dewan Pengupahan Kabupaten Purworejo melalui Bupati Purworejo mengusulkan Upah Minimum dengan menggunakan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang upah minimum dengan mempertimbangkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional,
Sementara itu Dalam kesempatan yang sama kepala Dinperinaker Kabupaten Purworejo, Gathot Suprapto, SH menyampaikan bahwa kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purworejo tahun 2020 sebesar Rp 1.845.000,- perbulan naik 8,53 % dari tahun 2019 sebesar Rp 1.700.000,- perbulan. UMK tersebut berlaku mulai bulan Januari 2020.
Sebagaimana Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 560/58 Tahun 2019 tanggal 19 Nopember 2019 tentang Upah Minimum dari 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
Kepala Dinperinaker berharap, UMK 2020 yang mulai diberlakukan bulan Januari mendatang. Pemilik perusahan diharapkan untuk segera membayarkan kepada Pekerja / Buruh sehingga kesejahteraan karyawan lebih meningkat.
Disamping itu Perusahan diharapkan segera membuat struktur sekala upah sesuai dengan kebijakan perusahan untuk karyawan lama dan baru,

Dasar Hukum Pelaksanaan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh.
Kegiatan pemberdayaan pekerja/serikat buruh ini diharapkan agar para Serikat Pekerja dapat melaksanakan fungsinya secara maksimal dalam rangka meningkatkan hubungan industrial di tingkat perusahaan.
Untuk di Kabupaten Purworejo ada 640 Perusahaan dengan jumlah pekerja 16.500 orang, dan sampai saat ini terbentuk 22 Serikat Pekerja dengan jumlah anggota 9.298 orang.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Purworejo, Asisten 3 Purworejo, Ketua Serikat Pekerja Kabupaten Purworejo dan Pejabat Struktural dan Fungsional di lingkungan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button