Ketenagakerjaan

Kepala Dinperinaker Buka Sosialisasi Prosedur Penempatan PMI Luar Negeri

Kepala Dinperinaker Buka Sosialisasi Prosedur Penempatan PMI Luar Negeri. Dinperinaker. Dalam rangka mewujudkan hak dan kesempatan untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak dan tetap memperhatikan harkat, hak serta perlindungan hukum.
Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) harus di lindungi dari perdagangan manusia, perbudakan dan kesewenang-wenangan atas martabat, serta perlakuan yang melanggar hak asasi manusia
Untuk tercapainya tujuan dimaksud telah dilakukan sosialisasi Penyebarluasan Informasi Pasar Kerja (IPK) dan Penempatan Tenaga kerja di aula Kecamatan Pituruh pada tanggal tanggal 10 september 2019 dan di aula Kecamatan Butuh tanggal 12 September 2019, di buka oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kab. Purworejo ( Bp. Gathot Suprapto, SH )

Kepala Dinperinaker Buka Sosialisasi Prosedur Penempatan PMI Luar Negeri
Kepala Dinperinaker Buka Sosialisasi Prosedur Penempatan PMI Luar Negeri

Sosialisasi di ikuti oleh kepala desa se Kecamatan Pituruh dan kepala Desa se Kecamatan Butuh sebanyak 100 orang dengan nara sumber dari Polres Purworejo, Kantor Imigrasi Wonosobo dan dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Purworejo.
Adapun materi yang di sampaikan : UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdangan Orang ( TPPO ), UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan UU nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Lebih lanjut Kepala Dinperinaker dalam sambutannya menyampaikan :
– Pemerintah hadir dalam memberikan informasi prosedur penempatan Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) ke luar negeri secara benar dan procedural.
– Sebagai upaya mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak sebelum bekerja, selama bekerja dan kepulangan ke Indoensia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button