Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Dinperinaker. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo membentuk Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Posko ini mulai melayani pada hari Senin (20/5), hingga H+10 lebaran atau 15 Juni 2019.
Pembentukan posko ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan
Jika pekerja atau masyarakat menemui permasalahan dalam pembayaran THR silahkan mengadu ke POSKO tersebut.
0 349 Less than a minute