Dinperintransnaker Pimpin Mediasi Sengketa Eks Karyawan KSP Kutoarjo: Fokus Penahanan Dokumen dan Hak Normatif

By Dinperintransnaker 07 Jan 2026, 08:55:41 WIB Nakertrans
Dinperintransnaker Pimpin Mediasi Sengketa Eks Karyawan KSP Kutoarjo: Fokus Penahanan Dokumen dan Hak Normatif

Dinperintransnaker memfasilitasi mediasi kasus perselisihan hubungan industrial antara mantan karyawan dan sebuah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang berlokasi di Kutoarjo, Kabupaten Purworejo. Kegiatan penting ini berlangsung pada Senin, 5 Januari 2026, di Ruang Rapat Arjuna Dinperintransnaker. Kepala Dinperintransnaker langsung memimpin jalannya proses mediasi tersebut, menunjukkan keseriusan institusi dalam menanggapi aduan dari eks karyawan yang merasa hak-haknya telah dilanggar.


Mediasi ini diselenggarakan oleh Bidang Nakertrans setelah menerima aduan resmi yang mencakup dua isu krusial. Isu pertama adalah terkait dugaan penahanan dokumen pribadi milik karyawan setelah pemutusan hubungan kerja, sementara isu kedua menyangkut tuntutan hak-hak normatif yang belum terbayarkan oleh pihak KSP. Selain Kepala Dinas, mediasi juga dihadiri oleh Kepala Bidang Nakertrans serta Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya yang bertugas memfasilitasi perundingan dan mencari solusi hukum yang adil bagi kedua belah pihak yang berselisih.


Dalam sesi perundingan, Kepala Dinperintransnaker menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kasus penahanan ijazah atau dokumen identitas lain sebagai jaminan kerja merupakan pelanggaran serius yang sering menjadi hambatan bagi pekerja untuk mencari pekerjaan baru. Pihak KSP Kutoarjo didorong untuk segera mengembalikan seluruh dokumen pribadi pengadu tanpa syarat dan memberikan klarifikasi detail mengenai komponen hak-hak eks karyawan yang belum dipenuhi, termasuk sisa upah, tunjangan, atau kompensasi pesangon yang mungkin berlaku.


Proses mediasi dilaporkan berlangsung secara alot namun tetap konstruktif, dengan tujuan mencapai kesepakatan perdamaian yang tertuang dalam Perjanjian Bersama. Meskipun kesepakatan final belum tercapai pada hari pertama, Kepala Dinperintransnaker memberikan batas waktu yang tegas kepada manajemen KSP untuk menyiapkan proposal penyelesaian komprehensif. Diharapkan tindak lanjut mediasi dapat segera dijadwalkan untuk memastikan hak eks karyawan KSP Kutoarjo terpenuhi sesuai kaidah hukum yang berlaku.