BAB VI
BIDANG TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Pasal 18
(1) Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala DINPERINAKER.
(2) Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bidang.
Pasal 19
Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas menyiapkan
perumusan kebijakan teknis, membina, melaksanakan, dan
mengendalikan bidang penempatan dan perluasan tenaga kerja,
hubugan industrial dan syarat kerja serta transmigrasi.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19,
Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan/ pelaksanaan,
dan pengendalian di bidang penempatan dan perluasan tenaga
kerja;
b. penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan,
dan pengendalian di bidang hubungan industrial dan syarat kerja;
c. penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan,
dan pengendalian di bidang transmigrasi;
d. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala
DINPERINAKER sesuai dengan tugas dan fungsi.
Pasal 21
(1) Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi, membawahkan:
a. Seksi Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja;
b. Seksi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja;
c. Seksi Transmigrasi.
(2) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing
dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Tenaga Kerja dan
Transmigrasi.
Pasal 22
Seksi Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja mempunyai tugas
menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan teknis,
serta melakukan pembinaan di bidang penempatan dan perluasan
tenaga kerja, yang meliputi:
a. menyusun rencana dan program kerja di bidang penempatan dan
perluasan tenaga kerja;
b. menyebarluaskan informasi pasar kerja dan pendaftaran pencari
kerja dan lowongan kerja;
c. melaksanakan penyusunan, pengolahan dan penganalisisan data
pencari kerja dan data lowongan kerja;
d. memberikan pelayanan informasi pasar kerja, bimbingan jabatan
kepada pencari kerja dan pengguna tenaga kerja;
e. melaksanakan koordinasi pejabat fungsional pengantar kerja;
f. menyelenggarakan dan mengendalikan perizinan pendirian
Lembaga Bursa Kerja/Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta
(LPTKS) dan Lembaga Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan;
g. memberikan rekomendasi untuk perizinan pendirian LPTKS dan
lembaga penyuluhan dan bimbingan jabatan yang akan melakukan
kegiatan;
h. memberikan rekomendasi kepada swasta dalam penyelenggaraan
pameran bursa kerja (job fair);
i. memfasilitasi penempatan bagi pencari kerja penyandang cacat dan
lansia;
j. melaksanakan penyuluhan, rekrutmen dan seleksi penempatan
tenaga kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) dan Antar Kerja
Lokal (AKL);
k. menerbitkan Surat Persetujuan Penempatan Antar Kerja Lokal (SPP
AKL);
l. melaksanakan penempatan tenaga kerja di dalam dan luar negeri;
m. melaksanakan penyuluhan, pendaftaran dan seleksi calon Tenaga
Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri;
n. mengawasi Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta
(PPTKIS);
o. memberikan rekomendasi izin pendirian kantor cabang Pelaksana
Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS);
p. memberikan rekomendasi paspor Tenaga Kerja Indonesia (TKI);
q. melaksanakan penelitian dan pengesahan perjanjian penempatan
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri;
r. melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan monitoring
penempatan maupun perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI);
s. memberikan rekomendasi perizinan tempat penampungan di
wilayah kabupaten;
t. memfasilitasi kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berasal
dari kabupaten;
u. memberikan rekomendasi kepada cabang Pelaksana Penempatan
Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS)
v. memberikan rekomendasi/Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA)
dan perpanjangan untuk Tenaga Kerja asing (TKA) yang lokasi
kerjanya di Daerah;
w. melaksanakan monitoring dan evaluasi penggunaan Tenaga Kerja
Asing (TKA) yang lokasi kerjanya di Daerah;
x. menerbitkan surat tugas bagi Tenaga Kerja Sarjana (TKS);
y. melaksanakan monitoring dan evaluasi penggunaan Tenaga Kerja
Sarjana (TKS);
z. melaksanakan pelatihan/bimbingan teknis, penyebarluasan dan
penerapan teknologi tepat guna;
aa. menyelenggarakan kegiatan padat karya;
bb. melaksanakan penerapan tenaga kerja mandiri;
bb. menyiapan bahan dan melaksanakan koordinasi di bidang
penempatan dan perluasan tenaga kerja;
ff. pmenyampaikan saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala
Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi di bidang penempatan dan
perluasan tenaga kerja;
gg. melakanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang
penempatan dan perluasan tenaga kerja;
hh.melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala
Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai dengan tugas dan
fungsi.
Pasal 23
Seksi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja mempunyai tugas
menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan teknis,
serta melakukan pembinaan di bidang hubungan industrial dan syarat
kerja yang meliputi:
a. menyusunan rencana dan program kerja di bidang hubungan
industrial dan syarat kerja;
b. melaksanakan pembinaan, pencegahan perselisihan hubungan
industrial terhadap perusahaan kategori rawan dan setengah
rawan.
c. melakukan bimbingan teknis pencegahan dan penyelesaian
perselisihan hubungan industrial terkait mogok kerja, dan penutu
panperusahaan;
d. memfasilitasi pelayanan terhadap pengaduan dari pekerja maupun
pengusaha;
e. melakukan verifikasi terhadap perkara perselisihan hubungan
industrial (PHI)/ pemutusan hubungan kerja (PHK) yang masuk
baik dari pengusaha maupun pekerja;
f. melaksanakan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan
industrial (PHI) dan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada
perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD);
g. membuat persetujuan bersama (jika tercapai kesepakatan) dan
putusan anjuran (jika tidak tercapai kesepakatan);
h. melaksanakan monitoring perkara perselisihan hubungan
industrial dan perjanjian bersama;
i. melaksanakan inventarisasi perselisihan hubungan industrial
(PHI) dan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi baik dari
pekerja maupun pengusaha;
j. melaksanakan bimbingan teknis penyelesaian perselisihan
hubungan industrial, beracara di Pengadilan Hubungan Industrial
dan mekanisme mogok kerja dan penyelesaiannya.
k. melaksanakan bimbingan teknis pemberdayaan Serikat Pekerja
(SP)/Serikat Buruh (SB);
l. memberikan pelayanan pencatatan Organisasi Serikat Pekerja
(SP)/ Serikat Buruh (SB);
m. melakukan verifikasi keanggotaan Serikat Pekerja (SP)/Serikat
Buruh (SB):
n. melaksanakan bimbingan pembentukan dan pelatihan teknis
Lembaga Kerjasama Bipartit di perusahaan;
o. memberikan pelayanan pencatatan Lembaga Kerja Sama (LKS)
Bipartit serta kelembagaan tenaga kerja lainnya;
p. menyusun penetapan organisasi pengusaha dan organisasi
pekerja/buruh dan melaporkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah;
q. menyusun penetapan organisasi pengusaha dan organisasi
pekerja/buruh untuk duduk dalam lembaga-lembaga
ketenagakerjaan di Daerah berdasarkan hasil verifikasi;
r. memfasilitasi penyusunan pembuatan peraturan perusahaan;
s. melakukan verifikasi peraturan perusahaan;
t. membuat Surat Keputusan Pengesahan Peraturan Perusahaan;
u. memfasilitasi PendaftaranPerjanjian KerjaBersama (PKB);
v. melakukan verifikasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB);
w. membuat Surat Keputusan Pendafaran Perjanjian Kerja Bersama
(PKB);
x. memberikan layanan pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
(PKWT);
y. melakukan verifikasi Perjanjian Kerja Waktu tertentu (PKWT);
z. memberikan rekomendasi terkait hubungan industrial kepada
instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan;
aa. melaksanakan bimbingan teknis pelaksanaan penyerahan
sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain.
bb. memberikan layanan pendaftaran perjanjian pemborongan
pekerjaan antara perusahaan pemberi kerja dengan perusahaan
penyedia jasa pekerja/buruh;
cc. melakukan verifikasi terhadap pendaftaran perjanjian
pemborongan pekerjaan antara perusahaan pemberi kerja dengan
perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;
dd. membuat bukti pendaftaran perjanjian pemborongan pekerjaan
antara perusahaan pemberi kerja dengan perusahaan penyedia
jasa pekerja/buruh;
ee. melaksakan pembinaan sumber daya manusia dan lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan;
ff. penyusunan dan pengusulan formasi serta melakukan pembinaan
mediator, konsiliatordan arbiter;
gg. melaksanakan pendaftaran dan seleksi administrasi calon hakim
ad-hoc pengadilan hubungan industrial;
hh. melaksanakan pembinaan pelaksanaan system dan kelembagaan
serta pelaku hubungan industrial;
ii. melaksanakan pembinaan kepesertaan program jaminan sosial
tenaga kerja;
jj. melaksanakan pembinaan penyelenggaraan fasilitasi dan
kesejahteraan tenagakerja di perusahaan.
kk. melaksanakan fasilitasi kegiatan pengawasan ketenagakerjaan;
ll. melaksanakan fasilitasi kegiatan Dewan Pengupahan Kabupaten
Purworejo;
mm.melaksanakan fasilitasi kegiatan Lembaga Kerjasama Tripartit
Kabupaten Purworejo;
nn. menyiapkan bahan usulan upah minimum kabupaten;
oo. melaksanakan koordinasi dengan Badan Pusat Statistik dan
instansi terkait dalam rangka pengumpulan data usulan upah
minimum kabupaten;
pp. melaksanakan fasilitasi penetapan dan pengusulan upah
minimum kabupaten;
qq. melaksanakan pembinaan sistem pengupahan dan pelaksanaan
upah minimum;
rr. melaksanakan monitoring pelaksanaan upah minimum
Kabupaten;
ss. melaksanakan bimbingan aplikasi pengupahan di perusahaan;
tt. melaksanakan pembinaan koperasi karyawan;
uu. melaksanakan pembinaan program penyediaan fasilitas pojok
laktasi di perusahaan;
vv. melaksanakan monitoring pelaksanaan tunjangan hari raya
keagamaan;
ww. menyusun dan menetapkan peta kerawanan perusahaan sebagai
bahan pembinaan keperusahaan dalam rangka deteksi dini
masalah ketenagakerjaan;
xx. menyiapkan bahan dan pelaksanaan koordinasi di
bidanghubungan industrial dan syarat kerja;
yy. menyampaikan saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala
BidangTenaga Kerja dan Transmigrasi di bidang penempatan dan
perluasan tenaga kerja;
zz. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di
bidang hubungan industrial dan syarat kerja;
aaa. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala
Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai dengan tugas dan
fungsi.
Pasal 24
Seksi Transmigrasi mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan
dan melaksanakan kebijakan teknis, serta melakukan pembinaan di
bidang transmigrasi, yang meliputi:
a. menyusun rencana dan program kerja dibidang transmigrasi
b. melaksanakan perekrutan dan pembinaan calon transmigran;
c. menyusun naskah kerjasama antar daerah dalam perpindahan dan
penempatan transmigrasi;
d. menyusun penetapan status calon transmigran skala kabupaten
berdasarkan kriteria pemerintah;
e. melaksanakan penyediaan dan pelayanan informasi
ketransmigrasian;
f. melaksanakan upaya peningkatan motivasi perpindahan
transmigrasi;
g. memberikan pelayanan kebutuhan makanan, kesehatan,
perbekalan, pengangkutan dan informasi dalam proses
perpindahan transmigrasi;
h. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan
pengerahan dan fasilitasi perpindahan transmigrasi di wilayah
kabupaten;
i. melaksanakan peninjauan calon lokasi transmigrasi;
j. melaksanakan penempatan calon transmigran;
k. melaksanakan penjajagan dan perintisan kerjasama antar daerah di
bidang transmigrasi;
l. melaksanakan evaluasi pasca penempatan transmigrasi;
m. menyiapkan bahan dan pelaksanaan koordinasi di bidang
transmigrasi;
n. menyampaikan saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala
Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi di bidang transmigrasi;
o. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang
transmigrasi;
p. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala
Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai dengan tugas dan
fungsi.