BeritaKetenagakerjaan

Mediasi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Menindaklanjuti surat pengaduan dari eks. Karyawan PT. XXX perihal perselisihan hak, Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo melakukan Mediasi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 bertempat di Aula Puntadewa Dinperintransnaker Kabupaten Purworejo. Sebanyak 10 (sepuluh) orang eks karyawan PT XXX meminta hak pesangon yang sampai saat ini belum diberikan oleh perusahaan. PT XXX yang diwakili oleh HRD menyampaikan bahwa hak pesangon karyawan belum terbayarkan karena kondisi keuangan perusahaan yang sedang tidak baik. Perusahaan berkomitmen akan segera membayarkan pesangon yang terutang. Dari hasil mediasi ini tercapai kesepakatan yang harapannya dapat memuaskan kedua belah pihak. Selanjutnya dilakukan penandatanganan Perjanjian Bersama oleh kedua belah pihak.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button