BeritaKetenagakerjaan

Pastikan THR Tepat Waktu, Dinperintransnaker Purworejo Lakukan Monitoring ke Perusahaan

Purworejo, 17 Maret 2025 – Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja (Dinperintransnaker) Kabupaten Purworejo meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dengan melakukan monitoring langsung ke tiga perusahaan pada hari Senin, 17 Maret 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi dan perusahaan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tiga perusahaan yang menjadi sasaran monitoring adalah PT Bagelen Raharja Sejahtera, PT Arami Jaya, dan SPBU 44.541.13. Tim dari Dinperintransnaker melakukan verifikasi dokumen dan berdialog dengan manajemen perusahaan serta perwakilan pekerja untuk memastikan pembayaran THR sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Sesuai dengan Permenaker tersebut, perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja/buruh paling lambat H-7 sebelum Hari Raya. Besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja:

Masa kerja kurang dari 1 tahun: THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dikalikan upah bulanan.
Masa kerja 1 tahun atau lebih: THR diberikan sebesar 1 bulan upah.
“Monitoring ini bertujuan untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan pembayaran THR dan pekerja menerima haknya tepat waktu. Kami ingin menciptakan suasana kerja yang kondusif dan memastikan pekerja dapat memenuhi kebutuhan mereka menjelang Hari Raya,” ujar perwakilan Dinperintransnaker Purworejo.

Dinperintransnaker Purworejo berharap, melalui monitoring ini, perusahaan-perusahaan di Purworejo dapat memahami pentingnya pembayaran THR yang tepat waktu dan sesuai ketentuan. Pembayaran THR yang lancar tidak hanya membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan Hari Raya, tetapi juga menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan meningkatkan produktivitas kerja.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button