BeritaPerindustrian

Pendampingan Pelaporan Produksi di Aplikasi SIINas

Dalam rangka pemenuhan komitmen perizinan, setiap perusahaan industri yang telah memiliki NIB wajib terdaftar di SIINAS (Sistem Informasi Industri Nasional).

Adapun pelaku usaha yang sudah memiliki akun SIINas memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan produksi setiap triwulan.

Untuk penertiban pelaporan produksi di SIINas, Bidang Perindustrian Dinperintransnaker menyelenggarakan fasilitasi dan pendampingan pelaporan produksi di Laboratorium Komputer Dinkominfostasandi pada tanggal 11-12 Maret 2025.

Kegiatan diikuti oleh pelaku usaha dari sektor kuliner (pengusaha makanan dan minuman) serta craft.

Diharapkan melalui kegiatan ini, pelaku usaha semakin tertib dalam melakukan pelaporanĀ produksi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button