
Pada 12 Maret 2025, Mediator Hubungan Industrial Dinperintransnaker Purworejo memfasilitasi mediasi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antara pekerja atas nama SPS dengan Perusahaan XXX bertempat di Aula Puntadewa Dinperintransnaker Kabupaten Purworejo. Mediasi ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial terkait perselisihan hak antara kedua belah pihak. Harapannya dengan dilaksanakan mediasi ini akan tercapai kesepakatan win win solution antara kedua belah pihak.