
DPRD Purworejo Bahas Perubahan Perda Pemberdayaan Usaha Mikro. Pada hari Selasa, 11 Maret, dilaksanakan rapat perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro di ruang rapat Komisi 3 DPRD Purworejo. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus 4 DPRD Purworejo, dan dihadiri oleh, dinas KUKMP, Dinperintransnaker dan Dinas. Porapar, serta anggota DPRD lainnya. Tujuan utama dari perubahan perda ini adalah untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan kondisi ekonomi terkini, serta memberikan dukungan yang lebih optimal bagi pelaku usaha mikro dalam menghadapi berbagai tantangan.
Dalam rapat tersebut, berbagai masukan dan saran disampaikan antara lain tentang kemudahan pelayanan perizinan berusaha, pelindungan, dan peran koperasi dalam menaungi UMKM
Hasil rapat ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pansus 4 DPRD Purworejo dalam menyusun rancangan perubahan perda yang lebih komprehensif, dengan harapan dapat segera disahkan dan diimplementasikan untuk pemberdayaan usaha mikro di Kabupaten Purworejo