
Pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 bertempat di Ruang Sub Hubungan Industrial, Mediator Hubungan Industrial Dinperintransnaker Kabupaten Purworejo menerima konsultasi dari mantan karyawan salah satu badan usaha yang bergerak di bidang keuangan. Mereka mempertanyakan pesangon mereka yang sampai saat ini belum diberikan. Harapan mereka, pihak Dinperintransnaker bisa menjembatani menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi.