
Purworejo – Dinperintransnaker Kabupaten Purworejo turut serta dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo yang digelar pada 6 Maret 2025. Rapat paripurna ini mengagendakan penyampaian Pendapat Bupati atas Raperda Prakarsa yang mencakup berbagai aspek penting bagi pembangunan daerah.
Dalam rapat tersebut, tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi fokus pembahasan, yaitu:
- Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman: Raperda ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang layak dan terjangkau bagi masyarakat Kabupaten Purworejo.
- Perlindungan dan Pelestarian Ekspresi Budaya Tradisional Purworejo: Raperda ini dirancang untuk melindungi dan melestarikan kekayaan ekspresi budaya tradisional yang menjadi identitas Kabupaten Purworejo.
- Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro: Raperda ini mengusulkan perubahan terhadap Perda yang mengatur pemberdayaan usaha mikro, dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemberdayaan usaha mikro di Kabupaten Purworejo.