
Sebagai langkah pemenuhan komitmen perizinan, IKM Kabupaten Purworejo telah memiliki akun SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional). Adapun kewajiban pelaku usaha yang telah memiliki akun SIINas adalah melakukan pelaporan produksi secara berkala.
Untuk ketertiban pelaporan produksi, Bidang Perindustrian Dinperintransnaker menyelenggarakan Fasilitasi dan Pendampingan Pelaporan Produksi Triwulan 3 dan 4 Tahun 2024 pada Aplikasi SIINas. Kegiatan dilaksanakan di Laboratorium Komputer Dinkominfostasandi Kabupaten Purworejo pada hari Rabu, 26 Februari 2025.
Kegiatan diikuti oleh IKM yang bergerak di bidang industri makanan, minuman, batik, wastra, dan craft. Setiap IKM akan dipandu untuk melakukan pelaporan sehingga diharapkan untuk pelaporan produksi periode selanjutnya, IKM sudah dapat melakukan pelaporan secara mandiri.