
Pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 telah dilaksanakan layanan konsultasi ketenagakerjaan oleh Mediator Hubungan Industrial Dinperintransnaker Kabupaten Purworejo kepada manajemen Tulip and Bakery yang beralamat di Jalan Kutoarjo-Bayem, Kutoarjo. Hal yang dikonsultasikan berkaitan dengan substansi yang harus diatur dalam peraturan perusahaan serta teknis penyusunannya. Fungsi dari peraturan perusahaan adalah untuk mengatur syarat-syarat kerja di perusahaan serta memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pengusaha dalam menjalankan operasional perusahaan. Harapannya dengan adanya layanan ini, perusahaan segera menyusun peraturan perusahaan sehingga dapat menciptakan ketenangan bekerja dan kelangsungan usaha.