
Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025 – Mendampingi Komisi I DPRD Kab.Purworejo sesuai dengan surat dari DPRD Kab. Purworejo Nomor 100.1.4.3.15/0292/2025 tanggal 15 Januari 2025 perihal Undangan.
Konsultasi dilaksanakan di Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Kementerian PPMI) berada di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang bertempat di Jalan MT Haryono Kav 52, Pancoran, Jakarta Selatan. Rombongan konsultasi dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kab. Purworejo, Bapak Budi Sunaryo Amd, dan diikuti oleh anggota Komisi I DPRD Kab. Purworejo, Kadinas Dinperintransnaker beserta Bidang Nakertrans Dinperintransnaker, serta pendamping DPRD dari Komisi I. Konsultasi diterima oleh Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Eropa dan Timur Tengah, Irjen Pol. Drs. I Ketut Suardana, M.Si. serta didampingi beberapa direktur diantaranya Direktur Penempatan Nonpemerintah Kawasan Asia Dan Afrika, Direktur Sistem Dan Strategi Penempatan Dan Pelindungan Kawasan Eropa Dan Timur Tengah dan beberapa jajaranya.
Perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia (PMI) diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan PMI, antara lain:
• Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
• Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
• Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families
Selain itu, pemerintah juga melaksanakan program Desa Migran Produktif (Desmigratif) untuk melindungi PMI. Program ini bertujuan untuk mencegah PMI dan keluarganya dari proses migrasi yang tidak sesuai prosedur, perdagangan manusia, dan risiko tinggi.
Perlindungan hukum bagi PMI bertujuan untuk menjamin hak-hak dasar, persamaan kesempatan, dan perlakuan adil tanpa diskriminasi.
Dalam konsultasi terkait perlindungan Hukum bagi PMI, Komisi I DPRD menyampaikan dukungan terbentuknya aturan berupa Perda inisiatif DPRD Kab. Purworejo turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Selain itu dari Dinas Dinperintransnaker menyampaikan permasalahan yang dialami PMI asal Kab. Purworejo dan berbagai kasus dan kendala yang dialami serta berdiskusi mengenai langkah² yang harus ditempuh sesuai dengan saran dan masukan dari kementerian Perlindungan PMI, diantaranya TPPO dan unprosedural yang dapat menimbulkan efek domino bagi banyak pihak.