Site icon Dinperintransnaker Purworejo

Fasilitasi Sertifikasi Halal Bagi IKM

Fasilitasi Sertifikasi Halal Bagi IKM. Dalam upaya mendukung perkembangan usaha Industri Hasil Menengah (IKM) di Kabupaten Purworejo, Dinas Prindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo bekerja sama dengan Balai Besar Kerajinan dan Batik Kementerian Perindustrian menyelenggarakan Fasilitasi Sertifikasi Halal kepada para pelaku usaha makanan dan batik . Kegiatan ini diawali dengan Sosialisasi Sertifikasi Halal yang dilaksanakan pada hari Selasa 14 Mei 2024 bertempat di Pedopo Kecamatan Kutoarjo. Acara Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Kepala Dinperintransnaker Bapak Dr. Sukmo widi Harwanto, SH, MM. Untuk narasumber dari Balai Besar Kerajinan dan Batik Kementerian Perindustrian Ibu Ir. Titik Purwati, Widowati, MP.

 

Dalam sambutannya Kepala Dinas menyampaikan agar semua peserta sosialisasi ini mengikuti dengan seksama serta berlanjut sampai dengan verifikasi di lapangan sampi dengan terbitnya Sertifikat halal bagi IKM. Kesempatan ini jangan disia-siakan karena gratis tidak dipungut biaya sedangkan apabila secara mandiri akan dipungut biaya serta harus mengurus syarat-syarat sendiri. Perlu diketahui bahwa paling akhir 17 Oktober 2024 semua pelaku usaha makanan dan minuman wajib memiliki Sertifikat Halal. Sedangkan untuk kerajinan batik sampai 17 Oktober 2026. Selesai acara sosialisasi dilanjutkan dengan membagi peserta menjadi beberapa kelompok dengan Tim pendamping dari Balai Besar Kerajinan dan Batik untuk mengikuti proses Sertifikasi Halal selanjutnya sampai dengan terbitnya Sertifikat Halal .

Exit mobile version