Pembahasan Evaluasi Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang RPIK Kabupaten Purworejo Tahun 2018-2038. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Purworejo Tahun 2018-2038 setelah dibahas bersama dengan DPRD sebelum ditetapkan menjadi Perda harus diajukan ke Gubernur untuk dievaluasi terlebih dahulu. Pada hari ini Jum’at 3 Mei 2024 bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Lantai 5 Gedung A Kantor Gubernur Jawa Tengah dilaksanakan pembahasan evaluasi Raperda tersebut yang dipimpin oleh Analis Hukum Ahli Madya dari Biro Hukum Setda Provinsi (Priandito Roby Bramantyo, SH, MH) didampingi Tim dari Biro Hukum Setda Provinsi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah dan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah.
Adapun Perangkat Daerah yang hadir dalam pembahasan evalausi Raperda tersebut dari bagian Hukum Setda, Dinperintransnaker, DPUPR, Bappedalitbang, DINKUKMP dan dari Sekretariat DPRD Kabupaten Purworejo. Hasil dari pembahasan evaluasi Raperda ini akan disampaikan secara tertulis selanjutnya digunakan sebagai bahan untuk penyempurnaan Raperda sebelum ditetapkan menjadi Perda.