
Pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2024, Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo didampingi Mediator Hubungan Industrial menerima kunjungan dari Kepala BPJS ketenagakerjaan cabang Purworejo. Hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri no. 100.2.1.6/2379/OTDA tanggal 26 Maret 2024 hal Percepatan Produk Hukum Daerah Dalam Rangka Peningkatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Pada kesempatan ini disampaikan bahwa Coverage BPJS ketenagakerjaan secara nasional masih rendah, sekitar 41,13%. Salah satu indikator yang dapat mendorong peningkatan Universal Coverage BPJS ketenagakerjaan adalah pembentukan produk hukum daerah sebagai peraturan pelaksanaan dari Inpres no 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program jaminan sosial Ketenagakerjaan.
Dinas perindustrian transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo melalui Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyampaikan bahwa dalam pembentukan produk hukum daerah harus melalui beberapa tahapan yang melibatkan OPD atau stakeholderĀ terkait.