BeritaKetenagakerjaan

Pelayanan Konsultasi Bidang Ketenagakerjaan

Pelayanan Konsultasi Bidang Ketenagakerjaan. Salah satu tugas pokok fungsi Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo adalah melakukan pelayanan konsultasi bidang ketenagakerjaan.
Pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024, Mediator Hubungan Industrial Dinperintransnaker menerima konsultasi terkait pengupahan dan syarat kerja dari salah satu karyawan koperasi yang beroperasi di kabupaten Purworejo. Pada kesempatan ini disampaikan bahwa dalam ketenagakerjaan terdapat prinsip No Work No Pay (tidak bekerja tidak dibayar). Namun demikian, ada beberapa hal yang dikecualikan, meskipun karyawan tidak masuk upah tetap harus dibayarkan. Salah satu pengecualian tersebut adalah apabila karyawan tidak masuk kerja karena sakit dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter upah tersebut tetap wajib dibayarkan. Pengusaha juga tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan yang berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
Pada kesempatan ini disampaikan juga agar syarat syarat kerja diatur di dalam peraturan perusahaan sehingga pengusaha dan karyawan mempunyai payung hukum dalam pelaksanaan hubungan industrial.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button