BeritaKetenagakerjaan

Rapat koordinasi dewan pengupahan kabupaten Purworejo dan lembaga kerjasama Tripartit kabupaten Purworejo

Rapat koordinasi dewan pengupahan kabupaten Purworejo dan lembaga kerjasama Tripartit kabupaten Purworejo. Dalam upaya menyamakan persepsi dan pemahaman tentang tugas dan fungsi Dewan Pengupahan kabupaten Purworejo serta lembaga kerjasama Tripartit kabupaten Purworejo, Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo mengadakan kegiatan Rapat koordinasi dewan pengupahan kabupaten Purworejo dan lembaga kerjasama Tripartit kabupaten Purworejo yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 di Hotel Sanjaya, Popongan, Banyurip, Purworejo.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh anggota dewan pengupahan kabupaten Purworejo dan lembaga kerjasama Tripartit kabupaten Purworejo baik dari unsur pemerintah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, BPS, dan akademisi/pakar, beserta sekretariat.
Pada kesempatan ini disampaikan bahwa tugas dan fungsi Dewan Pengupahan kabupaten/kota berdasarkan permenaker no 13 tahun 2021 adalah pengusulan upah minimun kabupaten/kota dan memberikan pertimbangan tentang kebijakan pengupahan di kabupaten/kota. Sedangkan tugas dan fungsi lembaga kerjasama Tripartit kabupaten kota adalah memberikan pertimbangan kepada Bupati tentang kebijakan ketenagakerjaan di kabupaten/kota. Dalam menjalankan tugas diharapkan masing-masing unsur tidak membawa nama lembaga masing-masing tetapi membawa 1 (satu) nama Dewan Pengupahan atau lembaga kerjasama Tripartit untuk kepentingan ketenagakerjaan di kabupaten Purworejo.
Harapannya dengan adanya kegiatan ini, anggota dewan pengupahan kabupaten Purworejo dan anggota lembaga kerjasama Tripartit kabupaten Purworejo memahami tugas dan fungsinya masing-masing sehingga dapat menjalankan tugas dan fungsi dengan sebaik-baiknya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button