
Kedepankan Penyelesaian Perselisihan Dengan Dialog Dan Musyawarah Mufakat. Kementrian Ketenagakerjaan melaksanakan kegiatan Edukasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Perusahaan Swasta di Meotel Hotel Purwokerto selama 3 hari dari tanggal 23 s.d 25 Agustus 2023 bagi Mediator Hubungan Industrial, Pengusaha dan Pekerja.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan wawasan tentang bagaimana menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial (HI) diikuti oleh 50 orang peserta yang terdiri dari Mediator Hubungan Industrial Dinperintransnaker Purworejo, Serikat Pekerja/Buruh dan Pengusaha se – Jawa Tengah.
Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementrian Ketenagakerjaan RI saat membuka kegiatan ini mengungkapkan dalam hubungan industrial, masalah antara pemberi kerja dan pekerja akan selalu ada. Masalah tidak mungkin dihilangkan sama sekali, poin penting yang harus dilakukan adalah mengidentifikasi masalah.
Kunci utama dalam mengatasi perselisihan hubungan industrial adalah komunikasi terbuka. Hubungan antara pemberi kerja dan pekerja tidak boleh “beku”. Menurutnya semakin sering bertemu (silaturrahmi) dan berkomunikasi, maka jika ada masalah bisa segera diselesaikan, dengan cara dialog dan bermusyawarah.