
Kepala Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo beserta jajaran melakukan monitoring pemberlakuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023, Struktur Skala Upah dan Jaminan Sosial Pekerja di beberapa perusahaan di Kabupaten Purworejo, Kamis (30/3/2023).
Selain memastikan upah yang diterima pekerja sudah sesuai UMK terbaru, Tim Monitoring juga ingin memastikan semua ketentuan terkait pekerja dipenuhi oleh pihak perusahaan saat mendatangi beberapa perusahaan, seperti PT. Arami Jaya di Kecamatan Grabag, PT. Bagelen Raharja Sejahtera di Kecamatan Bayan, PT. Sung Shim Internasional di Kecamatan Bayan
“Tadi kita sudah cek soal penerapan UMK, kita bahkan uji petik langsung dan menanyakan ke perwakilan buruh. Intinya, UMK 2023 sudah diterapkan,”kata Ir.Hadi Pranoto.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga ingin mendengar langsung masukan, kritik maupun saran dari para pelaku usaha di Kabupaten Purworejo, untuk mengetahui hal-hal yang perlu ditingkatkan dan diperbaiki.
“Kita kan baru melewati Pandemi Covid-19, kita ingin tahu dampak real ke perusahaan seperti apa dan bagaimana dalam menghadapi situasi tersebut,” lanjutnya.
Sementara itu, Kadinperintranssnaker Kabupaten Purworejo mengatakan, bahwa dari uji petik saat monitoring tersebut, aturan terkait regulasi UMK 2023 dan beberapa regulasi lainnya sudah dilaksanakan.
“Tadi kita lihat langsung dari uji petik yang dilakukan, penerapan regulasi sudah dilakukan dan diterapkan,”katanya.
Menurutnya, kondisi saat ini terkait iklim investasi, Pemerintah Kabupaten Purworejo sangat terbuka dengan iklim investasi yang positif.